Betun, JurnalDemokrasi.com – Pengamat Hukum Perbatasan Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MH menegaskan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menjalankan tugasnya memeriksa hakim MK kaitan dengan laporan pihak tertentu hanyalah berkaitan dengan pemeriksaan etik hakim MK.
“Putusan MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK soal batas usia capres dan cawapres. Sebab dalam UU MK disebutkan putusan MK adalah final and binding. Karena itu pihak Denny Indrayana yang meminta MKMK untuk membatalkan putusan MK soal batas usia capres dan cawapres adalah pikiran sesat dan menabrak ketentuan UU MK sendiri”, tandas Bernando dalam rilisnya yang diterima redaksi JurnalDemokrasi.com, Jumat (03/11/2023) pagi.
Menurut Bernando, adanya keinginan kuat pihak tertentu untuk meminta MKMK membuat keputusan terobosan bersandarkan pada UU Mahkamah Agung agar MKMK membatalkan keputusan MK soal batas usia adalah pikiran progresif tetapi tetap dapat memberikan ketidakpastian hukum karena ide itu hanyalah ius constituendum belaka.
“Ketidakpastian hukum menjadi alasan tidak sempurnanya tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan”, kata Bernando.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.