Bernando Seran: Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres Tidak Bisa Dibatalkan MKMK

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Betun, JurnalDemokrasi.comPengamat Hukum Perbatasan Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MH menegaskan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menjalankan tugasnya memeriksa hakim MK kaitan dengan laporan pihak tertentu hanyalah berkaitan dengan pemeriksaan etik hakim MK.

“Putusan MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK soal batas usia capres dan cawapres. Sebab dalam UU MK disebutkan putusan MK adalah final and binding. Karena itu pihak Denny Indrayana yang meminta MKMK untuk membatalkan putusan MK soal batas usia capres dan cawapres adalah pikiran sesat dan menabrak ketentuan UU MK sendiri”, tandas Bernando dalam rilisnya yang diterima redaksi JurnalDemokrasi.com, Jumat (03/11/2023) pagi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Bernando, adanya keinginan kuat pihak tertentu untuk meminta MKMK membuat keputusan terobosan bersandarkan pada UU Mahkamah Agung agar MKMK membatalkan keputusan MK soal batas usia adalah pikiran progresif tetapi tetap dapat memberikan ketidakpastian hukum karena ide itu hanyalah ius constituendum belaka.

“Ketidakpastian hukum menjadi alasan tidak sempurnanya tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan”, kata Bernando.

Baca Juga :   Herman 'Marhaenis Soekarno' Seran, Caleg PDIP Dapil NTT 7 Siap Mendorong Akselerasi Pembangunan Wilayah Perbatasan RI-Timor Leste-Australia