Atambua, JurnalDemokrasi.com – Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Agustinus Nahak, SH, MH, yang merupakan salah satu putera daerah Kabupaten Belu dan Malaka, menegaskan, dirinya menanamkan politik santun dan politik suka cita dalam menghadapi kontestasi nasional pemilihan legislatif pada 14 Pebruari 2024 mendatang.
Caleg yang memiliki tagline AMS atau Agustinus Menuju Senayan ini kini bersama tim terus bekerja menggalang dukungan dan konsolidasi di tengah masyarakat.
Caleg DPR RI dari Dapil NTT 2 dengan Nomor Urut 6 dari Partai Nasdem itu kepada wartawan di Bandara Internasional A.A Bere Talo, Atambua-Belu pada Minggu (29/10/2023) mengungkapkan, sebagai putera daerah dia memiliki tanggungjawab untuk kembali membangun daerahnya melalui jalur politik.
Caleg yang berprofesi sebagai pengacara itu bagi masyarakat di dua kabupaten tersebut bahkan di wilayah sedaratan Timor sudah tidak asing lagi. Pasalnya, di setiap persimpangan jalan dan pemukiman warga hampir dijumpai baliho dan stiker dengan tagline AMS atau Agustinus Menuju Senayan.
“Pada prinsipnya begini, sebenarnya ini konstelasi politik nasional. Saat ini kita AMS selalu menanamkan politik santun, politik sukacita. Politik itu pesta, politik itu party, jangan meremehkan harkat dan martabat orang, jangan menyerang orang lain di media sosial tetapi tunjukkan profesionalisme, tunjukkan bahwa kamu itu nyaman dengan masyarakat. Kamu datang, melihat dan mau mendengar masyarakat mau sampaikan keluhan dan tangisan mereka. Simpel kok sebenarnya dan bagaimana caranya, saya rasa semua orang punya tim”, ungkap Agustinus.
Sebagai putera daerah, AMS yakin dan percaya bahwa keluarga besar di Belu dan Malaka masih punya hati untuk putera daerah. Sehingga, dirinya siap membuka pintu, membuka ruang diskusi dan ruang konsultasi hukum.
“Sebagai pakar hukum nasional, saya akan selalu membuka ruang diskusi layanan konsultasi dan edukasi hukum GRATIS, bahkan sampai advokasi dan juga bantuan hukum GRATIS kepada masyarakat lewat jejaring media sosial,” ucapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.