Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam peraturan ini, KPU akan memperpanjang jadwal pendaftaran capres dan cawapres jika hanya ada satu pasangan calon selama periode yang telah ditentukan.
Hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 56. Pendaftaran akan diperpanjang selama 7 hari jika hanya ada satu paslon.
“Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 (dua) kali 7 (tujuh) hari,” bunyi Pasal 56 ayat (1) Bab VII tentang Perpanjangan Pendaftaran, sebagaimana dilihat detikcom, Minggu (15/10/2023).
“KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama tujuh hari,” sambung aturan di ayat kedua.
Meski demikian, jika dalam periode pendaftaran sudah ada bakal paslon lain. maka hal ini tak berlaku. Jika perpanjangan pertama tak kunjung ada paslon baru, KPU memberikan waktu kembali selama 7 hari di kesempatan kedua.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.