KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Capres-Cawapres Jika Hanya Ada 1 Paslon

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam peraturan ini, KPU akan memperpanjang jadwal pendaftaran capres dan cawapres jika hanya ada satu pasangan calon selama periode yang telah ditentukan.

Hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 56. Pendaftaran akan diperpanjang selama 7 hari jika hanya ada satu paslon.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 (dua) kali 7 (tujuh) hari,” bunyi Pasal 56 ayat (1) Bab VII tentang Perpanjangan Pendaftaran, sebagaimana dilihat detikcom, Minggu (15/10/2023).

“KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama tujuh hari,” sambung aturan di ayat kedua.

Meski demikian, jika dalam periode pendaftaran sudah ada bakal paslon lain. maka hal ini tak berlaku. Jika perpanjangan pertama tak kunjung ada paslon baru, KPU memberikan waktu kembali selama 7 hari di kesempatan kedua.

Baca Juga :   Partai Gerindra Rekomendasikan Melki Laka Lena-Johny Asadoma untuk Pimpin NTT