ATAMBUA, JurnalDemokrasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menerima syarat dukungan calon perseorangan pasangan Hironimus Mau Luma, SPd, MM dan Theodorus Frederikus Seran Tefa, SM sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Kabupaten Belu Periode 2024-2029.
Dengan itu, pasangan calon bertagline Paket ROMAN ini sah melaju melalui jalur independen mengikuti Pilkada 27 Nopember 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Yohanes S. Ata Palla pada saat menandatangani berita acara penyerahan berkas dan dokumen pasangan calon Paket ROMAN di Kantor KPU Belu pada Minggu (12/05/2024) sore.
“Hari ini dapat kami sampaikan bahwa setelah KPU melakukan pengecekan dan mencermati berkas dan dokumen calon perseorangan yang diserahkan oleh pasangan bakal calon Pak Roni dan Pak Theo, yang terdapat di aplikasi silon sama persis dengan data manual sehingga KPU nyatakan berkas dukungan calon perseorangan ini telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut,” tandas Ata Palla.
Sementara Komisioner KPU Belu Devisi Teknis Penyelenggara Yoni A. Neolaka, SSos menjelaskan, setelah dinyatakan berkas dukungan diterima maka pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Verifikasi administrasi pertama akan dilaksanakan pada 13-29 Mei 2024. Jika ada tanggapan masyarakat maka akan dilakukan klarifikasi bersama pihak Bawaslu dan jika dalam verifikasi hasilnya sama atau melebihi syarat dukungan minimal dan sebaran maka akan dilakukan verifikasi faktual pertama dari 3-16 Juni 2024.
“Tapi kalo misalnya dalam verifikasi administrasi dari 18.751 dukungan yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Belu yang diserahkan ternyata dibawa syarat minimal maupun syarat sebaran maka itu harus gugur dan apabila melebihi syarat minimal dan sebaran maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual pertama dan sistemnya adalah sensus. Kami akan bertemu dengan semua pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi,” ungkap Yoni.
Dia mengatakan, setelah rekapitulasi verifikasi administrasi dan faktual apabila masih sama dengan syarat minimal dukungan dan sebaran atau melebihi maka dinyatakan memenuhi syarat.
“Berarti kami akan memberikan berita acara untuk nanti sebagai dokumen ketika mendaftar di bulan Agustus nanti,” bilang Yoni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.