Mendagri Ungkap Alasan di Balik Usul Pilkada 2024 Dipercepat ke September

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Cyriakus Kiik

Jakarta, JurnalDemokrasi.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan soal usulan pemungutan suara Pilkada 2024 dipercepat dari Nopember ke September.

Tito menyebut usulan itu muncul dari hasil diskusi sejumlah pihak, mulai dari partai politik hingga pengamat dan akademisi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jadi, idenya teman-teman dari kita ngobrol-ngobrol ke September. Nah, September kita diskusikan dengan KPU, KPU mengatakan ini skenario bisa dilakukan tahapannya bisa diatur,” ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (05/09/2023).

Pertimbangan pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan agar ada sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Tito, selama ini sinkronisasi belum optimal karena ada perbedaan masa pelantikan kepala negara dan kepala daerah.

“Yang sebelum ini, kita lihat misalnya Pak Jokowi dilantik Oktober 2014. Tahun 2017 ada Pilkada 101, setelah itu ada lagi Pilkada 2018, ada bupati gubernur baru di tengah-tengah dengan membuat rencana pembangunan 5 tahun yang mereka sendiri buat. Akibatnya enggak sinkron, di lapangan ada yang bangun dermaga, di daerahnya enggak membangun jalanan,” kata Tito.

Tito mengatakan itu bisa diatasi jika jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan dari Nopember ke September. Apabila pemungutan suara pilkada dimajukan ke September maka pelantikan kepala daerah seluruh Indonesia bisa dilakukan tiga bulan setelahnya, yakni pada 1 Januari 2025. Berdekatan dengan pelantikan presiden yang dilakukan pada Oktober 2024.

Baca Juga :   Lima Pakar Temukan Sirekap Kunci Perolehan Suara, Roy Suryo: Teknologi Dibuat Kejahatan