JurnalDemokrasi.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mulai melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka. Proses tersebut dilakukan di Gudang KPU Malaka, Kecamatan Malaka Tengah.
Persiapan ini dilakukan untuk memastikan semua surat suara siap didistribusikan tepat waktu, mengingat kurang dari satu bulan atau 25 hari lagi menuju hari pencoblosan.
Ketua KPU Malaka, Yuventus A Bere, menyampaikan bahwa surat suara untuk kedua pemilihan tersebut sudah tiba di KPU Malaka dan kini sedang dalam tahap sortir.
“Sebagai informasi, surat suara sudah tiba di Malaka dan hari ini pelaksanaan sortir dan lipat surat suara sedang Berlangsung,” tulis Yuventus.
“Sebanyak 50 petugas dibagi dalam 10 tim dan dikerahkan khusus untuk melakukan proses ini dengan teliti. Setiap tim bertugas memeriksa kondisi fisik surat suara, memastikan tidak ada kerusakan atau cacat cetak yang bisa mengganggu proses pemungutan suara,” ujar Yuventus, Sabtu 2 Oktober 2024.
Dikatakannya, jumlah surat suara yang sudah diterima KPU Malaka diantaranya, surat suara untuk Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 153.481 lembar ( 51 box )jumlah itu sudah termasuk 2,5 persen surat suara cadangan plus 2000 lembar(1 box) dipersiapkan untuk pemilihan suara ulang(PSU).
“Sedangkan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 153.481 lembar (52 box)jadi total surat suara yang di sortir sebanyak 306.962 lembar, ” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.